Jumat, 26 Desember 2008

Konsultasi via email

Apakah hibah atas rumah orang tua kepada salah seorang anaknya didepan
notaris masih dapat digugat baik oleh orang tua sendiri maupun oleh
saudara kandungnya dikemudian hari?
Terima kasih.

------------------
Halo mbak,

toloooonnggg !! saya berniat adopsi ponakan tapi suami saya orang
Inggris kira-kira bisa ngga ya ? suami saya Islam sejak menikah 6 tahun yang
lalu

Please help ... si anak saat ini di Bengkulu, ada kenalan pengacara
disana ngga yang bisa mewakili saya untuk menangani pengadopsian

Terima kasih banyak

------------------
Assalamualaikum Warrahmatullah wb.

Mbak Listiana, nama saya adi tinggal di Bandung. Saya mau konsultasi tentang sertifikasi tanah. Rencananya Ibu saya akan membagikan tanah kepada kami ( 6 anak). Status tanah tersebut sudah dalam bentuk sertifikat.
Pertanyaan saya, apakah sebidang tanah bersertifikat, bisa dipilah-pilah kepemilikanya menjadi beberapa akte tanah?

Terimakasih
Wass
adi. bandung
------------------

Dengan Hormat,

Suami saya WNI, saya sendiri adalah warga Taiwan, kami berumah tangga 18 th dan punya 1 anak laki. Perkawinan kami syah di catatan sipil kedua negara.
Minggu lalu saya dapat kabar bahwa suami saya menikah lagi dgn perempuan lain di Indonesia, entah kawin secara istiadat atau tdk, pdhal sampai detik ini kami belum resmi cerai (walaupun memang kami sudah tdk tinggal bersama lagi).

Perkawinan kami sudah tdk bisa dipertahankan lagi, yg saya mau tanyakan, apakah saya bisa menuntut suami (karena poligami)? bagaimana cara prosesnya dan perlu waktu berapa lama?

Terima kasih atas bantuan penjelasannya.

Wassalam,
Sy

------------------
bu listiana saya mau tanya nih mengenai Surat Izin Perumahan Itu bisa
diperjual belikan ngk?

mengingat Surat Izin itu harus diperpanjang beberapa tahun sekali.

------------------

Tidak ada komentar: