Kamis, 01 Januari 2009

Konsultasi Adopsi Anak

E-mail : contact@donnarisky.com
URL : http://www.donnarisky.com
Siapa : http://ws.arin.net/cgi-bin/whois.pl?queryinput=77.207.16.185
Komentar:
tolooooooong ,saya ingin mengadopsi anak indonesia,suami saya orang
perancis,kami sudah 8 tahun menikah,dan kami tidak di karuniani anak dan
kita tinggal di paris,ada kah seorang pengacara yang mau menolong kami

E-mail : mail4asih@yahoo.com
URL :
Siapa : http://ws.arin.net/cgi-bin/whois.pl?queryinput=90.205.95.119
Komentar:
Halo mbak,

toloooonnggg !! saya berniat adopsi ponakan tapi suami saya orang
Inggris kira-kira bisa ngga ya ? suami saya Islam sejak menikah 6 tahun yang
lalu

Please help ... si anak saat ini di Bengkulu, ada kenalan pengacara
disana ngga yang bisa mewakili saya untuk menangani pengadopsian

Terima kasih banyak

Jumat, 26 Desember 2008

Konsultasi via email

Apakah hibah atas rumah orang tua kepada salah seorang anaknya didepan
notaris masih dapat digugat baik oleh orang tua sendiri maupun oleh
saudara kandungnya dikemudian hari?
Terima kasih.

------------------
Halo mbak,

toloooonnggg !! saya berniat adopsi ponakan tapi suami saya orang
Inggris kira-kira bisa ngga ya ? suami saya Islam sejak menikah 6 tahun yang
lalu

Please help ... si anak saat ini di Bengkulu, ada kenalan pengacara
disana ngga yang bisa mewakili saya untuk menangani pengadopsian

Terima kasih banyak

------------------
Assalamualaikum Warrahmatullah wb.

Mbak Listiana, nama saya adi tinggal di Bandung. Saya mau konsultasi tentang sertifikasi tanah. Rencananya Ibu saya akan membagikan tanah kepada kami ( 6 anak). Status tanah tersebut sudah dalam bentuk sertifikat.
Pertanyaan saya, apakah sebidang tanah bersertifikat, bisa dipilah-pilah kepemilikanya menjadi beberapa akte tanah?

Terimakasih
Wass
adi. bandung
------------------

Dengan Hormat,

Suami saya WNI, saya sendiri adalah warga Taiwan, kami berumah tangga 18 th dan punya 1 anak laki. Perkawinan kami syah di catatan sipil kedua negara.
Minggu lalu saya dapat kabar bahwa suami saya menikah lagi dgn perempuan lain di Indonesia, entah kawin secara istiadat atau tdk, pdhal sampai detik ini kami belum resmi cerai (walaupun memang kami sudah tdk tinggal bersama lagi).

Perkawinan kami sudah tdk bisa dipertahankan lagi, yg saya mau tanyakan, apakah saya bisa menuntut suami (karena poligami)? bagaimana cara prosesnya dan perlu waktu berapa lama?

Terima kasih atas bantuan penjelasannya.

Wassalam,
Sy

------------------
bu listiana saya mau tanya nih mengenai Surat Izin Perumahan Itu bisa
diperjual belikan ngk?

mengingat Surat Izin itu harus diperpanjang beberapa tahun sekali.

------------------

Konsultasi via email.

Halo mbak ... salam kenal dari Asih.

Kalau boleh saya mau bertanya tentang cara adopsi anak.
Ceritanya begini, suami saya British dan kita menikah hampir 6 tahun and tinggal di London. Oh God saya bingung mau memulai ceritanya darimana.
Anyway ... adik saya punya 2 anak bulan kemarin suaminya meninggal dan kondisi adik saya sendiri saat ini amat sangat menyedihkan, dia punya penyakit tulang yang sangat akut ( dokter tidak menemukan jenis penyakitnya ) nah adik saya sudah berobat bolak balik ke dokter hampir 4 tahun'an tp kondisi tidak berbeda, kadang tidak bisa jalan sama sekali. Sejak suaminya meninggal segi ekonomi tidak memungkinkan untuk biaya berobat dia dan mengurus 2 anak. selama ini ( hampir 6 tahunan ) kami membantu menanggung biaya kebutuhan mereka, maka dari itu untuk meringankan beban adik saya dan juga agar dia bisa konsentrasi sama therapy kesehatan dia kita mau adopsi anak mereka yang ke-2.

Pertanya'an saya, apakah bisa diurus disana tanpa kita pulang ke Indonesia ? kalau memang bisa, bagaimana caranya, apa saja yang harus kita kirim ? apakah harus memakai jasa pengacara

Ma'af pertanya'anya banyak sekali.

Terima kasih sebelumya

Salam,
Asih